ADS HERE

Sunday, June 13, 2010

JAKARTA-Mabes Polri bergerak cepat mersepon kegelisahan masyarakat. Trio Ariel-Luna Maya-Cut Tari dipanggil menghadap penyidik Bareskrim. Mereka akan dimintai keterangan seputar beredarnya video beraktor "mirip" ketiganya.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi menjelaskan, surat pemanggilan sudah dilayangkan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi. "Semuanya kita panggil," ujarnya.
Mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri itu menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiganya dikarenakan dugaan perbuatan ketiganya melanggar UU Pornografi. "Kita harus mengklarifikasi, kemudian akan mencari pihak-pihak yang terkait dengan pengenaan UU Pornografi dan kepada pihak yang menyebarkan di media melalui media nanti kita kenakan juga UU ITE," katanya.
Kabareskrim juga mengirim surat perintah kepada Ditserse seluruh Polda se-Indonesia untuk menghentikan peredaran video mesum itu.

Dalam pasal 29 UU Antipornografi (UU No 44/2008), pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. Pasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran pasal 4 UU Antipornografi. Pasal 4 UU 44/ 2008 mengatur mengenai larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno.

Sayangnya, dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Sedangkan dalam pasal 21, disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan UU itu.
Informasi sementara yang dikumpulkan penyidik, file video itu beredar setelah laptop milik Ariel hilang. "Kita menurunkan unit cybercrime Bareskrim," katanya. Secara terpisah, seorang anggota cybercrime Mabes Polri membenarkan informasi ini. "Sekarang id yang mengupload pertama kali di forum dewasa sudah kami miliki," katanya.

Forum yang digunakan untuk menyebarluaskan diantaranya www.s***mat*ng.com. "Ini profesional. Orang lama di dunia forum dewasa," kata perwira muda itu.

Bahkan, tak hanya Luna dan Tari yang filenya sudah siap edar. Polisi menemukan file seseorang mirip Ariel dan artis berinisial AE (Andhara Early). "Durasinya lama, 15 menitan. Filenya sekitar 65 MB," jelasnya.

Namun, pembuktian di dunia maya tak semudah membalikkan telapak tangan. "Rumit. Sangat complicated. Apalagi, kita belum didukung undang-undang yang cukup kuat untuk menjerat," katanya. Misalnya, id yang digunakan seseorang untuk masuk ke forum dewasa sangat fleksibel dan pasti menggunakan nama alias. "Tapi, kita punya kiat dengan aplikasi yang kita pelajari di Singapura. Tunggu saja," katanya.

source: www.hariansumutpos.com



Related Post



About Anaknias Blog :www.anak-nias.blogspot.com is a blog tutorials, tips and tricks, as well as the latest news about blogging, gadgets, health and other tips. Welcome, please leave a comment. No spam, no junk. If you have suggestions or criticisms, please contact us via email edo.bago[at]gmail.com.

1 komentar:

Anonymous said...

mana linknya

Post a Comment