
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (12/6) lalu, menerima klarifikasi dari Trans7 Surat KPI Pusat No. 289/K/KPI/06/09 tentang Penghentian Sementara Program Siaran tanggal 9 Juni 2009 untuk program siaran Bukan Empat Mata (Bukan Empat Mata).
Setelah mempertimbangkan klarifikasi yang disampaikan oleh Trans 7 serta rekamj jejak pelanggaran Bukan Empat Mata terhadap SPS, KPI Pusat dalam surat yang ditujukan ke Trans 7 Senin kemarin (15/6) akhirnya memutuskan beberapa persyaratan.
Persyaratan Penayangan Kembali Bukan Empat Mata
- Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan dengan frekuensi tayang paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu minggu, berlaku selama 2 (dua) bulan sejak 13 Juni s/d 13 Agustus 2009.
- Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan antara pukul 22.00 s/d 03.00 WIB.
- Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan dalam bentuk rekaman (recorded), dan bukan siaran langsung (live).
- Trans7 meminta maaf kepada masyarakat luas atas kejadian yang terjadi di edisi 3 Juni 2009 dalam bentuk (1) running text dan (2) melalui pembawa acara di awal acara edisi Bukan Empat Mata yang paling awal ditayangkan.
0 komentar:
Post a Comment